SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengklaim telah melakukan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 mencapai 100 persen. Hal itu diungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni.
Padahal, pada 21 Maret 2022 lalu, efektivitas dan prosentase wajib lapor LHKPN yang masih kurang dari 80% dari jumlah keseluruhan wajib lapor LHKPN Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Prosentase kepatuhan LHKPN Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang masih rendah tersebut, tambahnya akan berpengaruh pada progres Monitoring Capaian Progress (MCP) Korsupgah KPK terhadap Indeks Penilaian SDM Pemerintah Provinsi Jawa Timur, oleh karena itu kami berupaya terus untuk mengingatkan teman-teman untuk segera laporan,” kata Indah Wahyuni saat dihubungi PustakaJC.co, Minggu, (23/10/2022).
Yuyun memaparkan, sebagai bentuk transparansi penyelenggara negara maka LHKPN adalah bagian dari awal sejauh mana integritas penyelenggara negara sebagai pejabat publik. Konstruksi dalam aturan perundang undangan mewajibkan seluruh penyelenggara negara mengisi LHKPN untuk melihat apakah penyelenggara negara patuh terhadap peraturan prundang undangan yaitu dengan cara mengisi LHKPN.
Dia memandang kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Pemprov Jatim sebanding dengan raihan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana Jawa Timur telah meraih WTP sebanyak sebelas kali berturut-turut.
“LHKPN juga dikonstruksikan untuk melaporkan harta kita, harta sebelum, pada saat, dan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara. Konstruksi LHKPN dibangun bahwa pejabat publik siap untuk diawasi oleh masyarakat dengan LHKPN yang sifatnya terbuka,” jelasnya.
Masih menurut Yuyun, pelaporan LHKPN untuk pejabat di lingkungan Pemprov Jatim, terdata hingga Oktober 2022 telah mencapai 100 persen. Hal ini merupakan bentuk kepatuhan pejabat Pemprov Jatim dalam upaya untuk mencapai zona integritas wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi berbasis melayani,” tegas perempuan yang akrab disapa Yuyun ini.
Yuyun menambahkan, pelaporan LHKPN dilakukan maksimal tiga bulan setelah pengangkatan dalam jabatan, perubahan jabatan, dan pensiun. Selain itu, dilaporkan secara periodik setiap awal tahun paling lambat pada bulan Maret. Sanksi bagi yang tidak melaporkan, berupa peringatan, pemotongan tunjangan, sampai dengan penurunan pangkat sebagaimana Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 77 Tahun 2020.
Adapun wajib LHKPN di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur terdiri dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian pada Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa. (int)