"Setelah diumumkan upah minimum provinsi, pada tanggal 7 Desember akan ditetapkan upah minimum Kabupaten dan kota setelah upah minimum provinsi hari ini ditetapkan," ungkapnya.
Beny mengatakan pertimbangan UMP 2023 berpedoman pada pengupahan yang berlaku dengan mempertimbangkan data dari BPS untuk pertumbuhan ekonomi, kemudian laju inflasi, serta koefisien-koefisien yang nanti menjadi pertimbangan-pertimbangan terkait dengan ditetapkannya upah minimum.
Pemprov DIY menetapkan bahwa UMP DIY sebesar Rp. 1.981.782,39. Dengan hal tersebut, berarti UMP DIY memiliki kenaikan 7,65% atau setara dengan Rp 140.866.
"Maka ditetapkan upah minimum provinsi DIY adalah sebesar Rp. 1.981.782,39 atau naik 7,65% atau Rp 140.866," ucapnya.