“Kami mendukung penuh kebijakan Pemprov Jateng. Denda SWDKLLJ tahun sebelumnya kami hapuskan agar masyarakat lebih ringan menunaikan kewajibannya,” ujar Triadi.
Selain Jawa Tengah, program serupa juga diberlakukan di Jawa Barat. Sementara itu, DKI Jakarta hingga saat ini belum mengumumkan program pemutihan serupa.
Masyarakat diimbau segera memanfaatkan program ini dengan mendatangi Samsat terdekat. Dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan, seluruh denda dan tunggakan masa lalu akan dihapus. Program berlaku hingga 30 Juni 2025, dan tidak diperpanjang. (Ivan)