SOLO, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang memberikan penghapusan denda dan tunggakan pajak mulai hari ini, Selasa, (8/4/2025).
Program keringanan pajak kendaraan bermotor kembali digelar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, masyarakat dapat menikmati fasilitas pemutihan pajak, yang mencakup penghapusan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) serta denda administrasi. Dilansir dari Kompas.com Selasa, (8/4/2025).
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan bahwa program ini bertujuan membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak kendaraan.
“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan,” ujar Ahmad Luthfi dalam keterangannya.
Tak hanya itu, Jasa Raharja Jawa Tengah juga mendukung program ini dengan menghapuskan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi, mengatakan langkah ini diambil demi meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan administrasi kendaraan.
“Kami mendukung penuh kebijakan Pemprov Jateng. Denda SWDKLLJ tahun sebelumnya kami hapuskan agar masyarakat lebih ringan menunaikan kewajibannya,” ujar Triadi.
Selain Jawa Tengah, program serupa juga diberlakukan di Jawa Barat. Sementara itu, DKI Jakarta hingga saat ini belum mengumumkan program pemutihan serupa.
Masyarakat diimbau segera memanfaatkan program ini dengan mendatangi Samsat terdekat. Dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan, seluruh denda dan tunggakan masa lalu akan dihapus. Program berlaku hingga 30 Juni 2025, dan tidak diperpanjang. (Ivan)