JAKARTA, PustakaJC.co - Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menegaskan pentingnya penelusuran mendalam atas temuan produk bersertifikat halal yang mengandung unsur babi. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap proses dan lembaga sertifikasi guna menjaga kepercayaan umat.
Respons tegas disampaikan PBNU atas temuan sembilan produk makanan impor bersertifikat halal yang mengandung unsur babi. Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyebut kejadian ini sebagai momentum untuk melakukan audit dan pembenahan sistem sertifikasi halal secara menyeluruh. Dilansir dari jawapos.com, Selasa, (22/4/2025).
“Ini soal perlindungan konsumen Muslim. Sertifikasi halal tidak boleh dianggap sebagai formalitas administratif, tapi harus dijalankan secara serius dan bertanggung jawab,” tegasnya saat syawalan bersama media di kantor PBNU, Selasa, (22/4/2025).
Gus Yahya juga mempertanyakan akurasi dan ketelitian pemeriksaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Ia menekankan bahwa pemeriksaan harus mencakup seluruh proses produksi, bukan sekadar pengujian laboratorium.
“Pemeriksaan halal seharusnya sampai ke proses di pabrik. Tidak cukup di laboratorium saja,” ujar Ketum PBNU ini.
Temuan tersebut sebelumnya diumumkan oleh Kepala BPJPH Haikal Hasan bersama BPOM, yang menyatakan bahwa sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi, meski bersertifikat Halal Indonesia.
Beberapa produk yang dimaksud antara lain:
• Corniche Marshmallow (Filipina)
• ChompChomp Mini Marshmallow (Cina)
• Hakiki Gelatin
• Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (Cina)
Semua produk ini terdaftar memiliki sertifikat halal resmi dari BPJPH.
Menanggapi hal ini, Founder Indonesia Halal Watch, Dr. Ikhsan Abdullah, mengimbau agar Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan peraturan turunannya ditegakkan.
“Ini saatnya penegakan hukum halal dijalankan dengan tegas,” ungkap Dr. Ikhsan.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dalam mengonsumsi produk halal.
“Kepercayaan umat jangan dirusak hanya karena kelalaian teknis,” pungkas Founder Indonesia Halal Watch itu.
PBNU berharap pemerintah dan lembaga terkait segera bertindak cepat dan transparan. Sistem jaminan halal harus diperkuat untuk menghindari kejadian serupa di masa depan. (Ivan)