Hadapi Lonjakan Perceraian, Pemerintah Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga

pemerintahan | 25 April 2025 14:48

Hadapi Lonjakan Perceraian, Pemerintah Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (dok suarasurabaya.net)

SURABAYA, PustakaJC.co - Meningkatnya angka perceraian setiap tahun menjadi perhatian serius pemerintah dan parlemen. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyambut baik gagasan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk memperkuat landasan hukum ketahanan keluarga, baik melalui revisi UU Perkawinan maupun pembentukan undang-undang baru.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyatakan dukungannya atas usulan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang mendorong hadirnya regulasi yang lebih kokoh dalam menghadapi tingginya angka perceraian di Indonesia. Dilansir dari suarasurabaya.net, Jumat, (25/4/2025).

“Usulan ini patut diapresiasi, dan saya di Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Agama menyambut baik keprihatinan dan solusi yang ditawarkan,” kata Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/4/2025).

Menurut Hidayat, penguatan ketahanan keluarga penting sebagai bagian dari pembangunan bangsa. Ia menilai bahwa wacana menghadirkan RUU Ketahanan Keluarga bukan hal baru, namun kini mendapatkan momentum baru karena dukungan langsung dari pemerintah melalui Menteri Agama.

“Bila sekarang Menag malah mengusulkan, tentu menjadi momentum yang tepat untuk menghadirkan solusi mendasar mengatasi masalah tidak harmonisnya keluarga yang berujung pada tingginya angka perceraian,” tambahnya.

Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), tren angka perceraian memang menunjukkan angka yang tinggi dalam empat tahun terakhir:

·       2021: 447.743 kasus

 

·       2022: 516.344 kasus

 

·       2023: 463.654 kasus

 

·       2024: 408.347 kasus

Faktor pemicunya beragam, mulai dari persoalan ekonomi, perselingkuhan, hingga dominasi pertengkaran terus menerus.

“Urgensi untuk menjawab persoalan keluarga yang ada di masyarakat sudah sangat terlihat. Bahan-bahan untuk memulai RUU Ketahanan Keluarga juga sudah tersedia,” pungkas Wakil Ketua MPR RI itu.

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI menyampaikan perlunya perhatian khusus terhadap pelestarian keluarga. Ia menyebut, salah satu opsinya adalah membuat Bab Khusus dalam UU Perkawinan atau merancang UU Ketahanan Keluarga sebagai solusi jangka panjang.

Penguatan ketahanan keluarga dinilai menjadi salah satu langkah strategis menghadapi dampak sosial yang lebih luas dari perceraian. Dengan dukungan lintas kementerian dan parlemen, diharapkan wacana ini bisa segera ditindaklanjuti menjadi langkah nyata. (Ivan)