“Dari hasil operasi hari ini, tidak ditemukan toko yang menjual rokok ilegal. Ini menandakan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat Kota Mojokerto cukup tinggi,” jelas pelaksana dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo itu.
Ia mengingatkan bahwa rokok legal memiliki pita cukai asli. Sebaliknya, rokok ilegal tidak berpita cukai dan melanggar hukum.
“Pelaku bisa dikenai sanksi pidana 1 sampai 5 tahun penjara, serta denda atau sanksi administratif,” tegas Fakrulsyah.
Pemerintah Kota Mojokerto terus berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal melalui sinergi lintas lembaga dan pendekatan edukatif kepada masyarakat. Kesadaran publik adalah kunci utama dalam mendukung keberhasilan pengawasan ini. Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, Satpol PP, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum siap menerima laporan. (ivan)