Satpol PP dan Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Mojokerto

pemerintahan | 29 April 2025 16:23

Satpol PP dan Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Mojokerto
Petugas Satpol PP Kota Mojokerto saat menempelkan stiker larangan penjualan rokok ilegal di toko milik Siti Halimah, Jalan Raya Meri, Kota Mojokerto. (dok jatimpos.co)

MOJOKERTO, PustakaJC.co - Peredaran rokok ilegal terus menjadi perhatian serius di Kota Mojokerto. Pemerintah daerah bersama instansi penegak hukum melakukan operasi gabungan demi melindungi masyarakat dan menjaga potensi penerimaan negara.

Selasa, 29 April 2025, Satpol PP Kota Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo, TNI, Polri, dan Kejaksaan melakukan operasi gabungan di tiga kecamatan: Magersari, Kranggan, dan Prajurit Kulon. Operasi ini merupakan bagian dari upaya rutin yang digelar 12 kali dalam setahun untuk mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai. Dilansir dari laman jatimpos.co, Selasa, (29/4/2025).

Kasi Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto, Yoga Bayu Samudra, menjelaskan bahwa operasi diawali dengan pengumpulan informasi di lapangan. Bila ditemukan indikasi, tim langsung bergerak.