Aturan ini juga mencakup kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, yang menurut SE memiliki hak yang sama untuk ikut dalam proses rekrutmen selama memenuhi syarat dan kualifikasi pekerjaan. Surat edaran ini juga memperkuat pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama pasal 5 dan 6, yang menjamin hak perlakuan yang sama bagi seluruh tenaga kerja. Selain itu, SE ini mengacu pada Konvensi ILO Nomor 111 yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 21 Tahun 1999, yang dengan tegas melarang diskriminasi dalam pekerjaan, termasuk berdasarkan usia.
Lebih lanjut, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret di bidang ketenagakerjaan, termasuk melalui kebijakan administratif seperti SE ini.
Sebagai implementasi awal, SE ini akan diterapkan pada seluruh rekrutmen tenaga kerja di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penyedia jasa mitra pemerintah, program padat karya berbasis APBD, serta pengangkatan ASN non-PNS dan PPPK di lingkup Pemprov Jatim.