"Dengan kebijakan ini, Gubernur mendorong agar dunia kerja lebih objektif dalam rekrutmen. Syarat usia hanya boleh diberlakukan jika menyangkut alasan teknis yang sah, misalnya terkait keselamatan kerja," tambah Adhy.
Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam melawan diskriminasi usia, menciptakan pasar kerja yang lebih terbuka, serta mendorong keadilan bagi seluruh pencari kerja di Jawa Timur.