SURABAYA, PustakaJC.co - Diskriminasi usia masih menjadi masalah besar dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang adanya diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Sekretaris Daerah Jawa Timur, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari peringatan Hari Buruh Internasional dan sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan serta kesetaraan kesempatan kerja.
"Praktik diskriminasi usia dalam iklan lowongan kerja sudah menjadi masalah serius. Banyak pencari kerja yang berusia di atas 35 tahun, meskipun memiliki kemampuan dan pengalaman, tetap kesulitan mendapatkan pekerjaan," kata Adhy di Surabaya, Sabtu (3/5/2025).
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi, peraturan perundang-undangan nasional, dan konvensi ketenagakerjaan internasional yang menjunjung asas nondiskriminasi.
Dalam SE tersebut, Pemprov Jatim meminta seluruh pelaku usaha dan penyedia lapangan kerja untuk menghapus batas usia yang tidak relevan dalam proses seleksi karyawan. Fokus utama kebijakan ini adalah sistem seleksi yang berbasis pada kompetensi dan kesetaraan peluang.
"Harapannya, Jawa Timur bisa menjadi pelopor dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, di mana tidak ada lagi hambatan seperti diskriminasi usia yang tidak berdasar," tegasnya.
Aturan ini juga mencakup kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, yang menurut SE memiliki hak yang sama untuk ikut dalam proses rekrutmen selama memenuhi syarat dan kualifikasi pekerjaan. Surat edaran ini juga memperkuat pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama pasal 5 dan 6, yang menjamin hak perlakuan yang sama bagi seluruh tenaga kerja. Selain itu, SE ini mengacu pada Konvensi ILO Nomor 111 yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 21 Tahun 1999, yang dengan tegas melarang diskriminasi dalam pekerjaan, termasuk berdasarkan usia.
Lebih lanjut, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret di bidang ketenagakerjaan, termasuk melalui kebijakan administratif seperti SE ini.
Sebagai implementasi awal, SE ini akan diterapkan pada seluruh rekrutmen tenaga kerja di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penyedia jasa mitra pemerintah, program padat karya berbasis APBD, serta pengangkatan ASN non-PNS dan PPPK di lingkup Pemprov Jatim.
"Dengan kebijakan ini, Gubernur mendorong agar dunia kerja lebih objektif dalam rekrutmen. Syarat usia hanya boleh diberlakukan jika menyangkut alasan teknis yang sah, misalnya terkait keselamatan kerja," tambah Adhy.
Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam melawan diskriminasi usia, menciptakan pasar kerja yang lebih terbuka, serta mendorong keadilan bagi seluruh pencari kerja di Jawa Timur.