JAKARTA, PustakaJC.co - Langkah Presiden Prabowo Subianto mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset mendapat dukungan penuh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Undang-undang ini dinilai sebagai langkah konkret dalam mempercepat pemulihan aset hasil korupsi dan memperkuat sistem hukum nasional.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan komitmennya mendukung penuh dorongan Presiden Prabowo Subianto agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. RUU ini menjadi instrumen penting untuk mengefektifkan upaya pemberantasan korupsi serta menyelamatkan keuangan negara dari kebocoran akibat tindak pidana. Dilansir dari jawapos.com, Senin, (5/5/2025).
“Ini adalah sinyal kuat bahwa negara hadir dan tegas terhadap kejahatan korupsi,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Senin (5/5/2025).