Ia juga menyinggung sistem layanan digital milik BPN yang meski sudah berbasis online, ternyata belum menjawab kebutuhan warga karena sosialisasi yang belum maksimal dan akses yang belum merata.
Laila menekankan bahwa sertifikasi tanah adalah langkah penting dalam menjamin hak hukum masyarakat atas lahan yang mereka miliki. Ia mendorong pemerintah untuk lebih proaktif dan responsif, demi mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih inklusif dan efisien.
“Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut. Selain bisa menimbulkan sengketa, juga berpengaruh terhadap regulasi dan beban biaya administrasi ke depan,” pungkas Wakil Ketua DPRD Surabaya. (ivan)