“Saya berharap ada integrasi layanan antara BPN dengan Pemkot, melalui kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW. Sehingga masyarakat tidak bingung dan bisa mendapatkan pendampingan,” tambahnya.
Keluhan juga datang dari warga Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo. Beberapa warga menyebut pengurusan dilakukan secara mandiri tanpa keterlibatan pihak kelurahan, namun tetap terkendala karena prosedur dan informasi yang kurang jelas.
“Ada warga yang mengadu ke kelurahan, tapi tidak mendapat solusi. Padahal tanah yang mereka tempati sah secara hukum,” ucap Laila.