SURABAYA, PustakaJC.co - Pengurusan sertifikat tanah yang masih dinilai sulit dan mahal di Kota Surabaya menjadi perhatian Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah. Ia mendorong Pemerintah Kota untuk menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar warga mendapat kemudahan layanan, terutama dalam pengurusan sertifikat tanah hak milik.
Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menjamin kepastian hukum dan hak kepemilikan atas tanah. Namun, di Surabaya, tidak sedikit warga yang mengeluhkan rumitnya proses pengurusan sertifikasi, baik karena prosedur yang berbelit maupun biaya yang dianggap tinggi. Dilansir dari surabayapagi.com, Rabu, (7/5/2025).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Laila Mufidah, mengusulkan agar Pemkot aktif berkolaborasi dengan BPN dalam menghadirkan layanan sertifikasi tanah yang lebih mudah dijangkau warga.
“Pemkot harus hadir memfasilitasi persoalan sertifikat tanah warganya. Kerja sama dengan BPN penting agar layanan bisa lebih cepat dan efisien,” ujar Laila Mufidah, Selasa (6/5/2025).
Ia menilai, banyak warga telah memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah seperti Petok D, akta jual beli, hingga riwayat waris yang jelas. Namun saat mengurus sertifikat resmi, proses yang ditempuh masih tergolong sulit dan lambat.
Laila mengusulkan agar Pemkot membuat program layanan sertifikasi terpadu, seperti konsep Lontong Balap (Layanan Online Terpadu One Gate System) yang sebelumnya digagas bersama Pengadilan Negeri dan Dinas Kependudukan. Menurutnya, pendekatan serupa bisa diterapkan untuk layanan BPN.
“Saya berharap ada integrasi layanan antara BPN dengan Pemkot, melalui kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW. Sehingga masyarakat tidak bingung dan bisa mendapatkan pendampingan,” tambahnya.
Keluhan juga datang dari warga Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo. Beberapa warga menyebut pengurusan dilakukan secara mandiri tanpa keterlibatan pihak kelurahan, namun tetap terkendala karena prosedur dan informasi yang kurang jelas.
“Ada warga yang mengadu ke kelurahan, tapi tidak mendapat solusi. Padahal tanah yang mereka tempati sah secara hukum,” ucap Laila.
Ia juga menyinggung sistem layanan digital milik BPN yang meski sudah berbasis online, ternyata belum menjawab kebutuhan warga karena sosialisasi yang belum maksimal dan akses yang belum merata.
Laila menekankan bahwa sertifikasi tanah adalah langkah penting dalam menjamin hak hukum masyarakat atas lahan yang mereka miliki. Ia mendorong pemerintah untuk lebih proaktif dan responsif, demi mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih inklusif dan efisien.
“Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut. Selain bisa menimbulkan sengketa, juga berpengaruh terhadap regulasi dan beban biaya administrasi ke depan,” pungkas Wakil Ketua DPRD Surabaya. (ivan)