PAMEKASAN, PustakaJC.co - Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Umam, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD menggantikan Ali Masykur yang menjalani cuti selama 28 hari untuk menunaikan ibadah haji. Penunjukan ini dilakukan berdasarkan hasil musyawarah pimpinan DPRD dan sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
“Sebagai Plt, saya akan melanjutkan dan melaksanakan tugas-tugas eksisting Ketua DPRD selama beliau menjalankan ibadah haji di Tanah Suci,” kata Khairul Umam saat dikonfirmasi, dikutip dari jatimpos.co, Jumat, (9/5/2025).
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa penunjukan Plt Ketua DPRD telah diatur dalam Tata Tertib DPRD Pamekasan. Dalam aturan tersebut disebutkan, apabila ketua DPRD berhalangan atau mengambil cuti kurang dari 30 hari kerja, maka wakil ketua secara otomatis dapat menggantikan untuk menjalankan tugas-tugas kepemimpinan dewan.