Kepemimpinan DPRD Pamekasan Berlanjut, Khairul Umam Gantikan Ali Masykur Selama Ibadah Haji

pemerintahan | 09 Mei 2025 09:56

Kepemimpinan DPRD Pamekasan Berlanjut, Khairul Umam Gantikan Ali Masykur Selama Ibadah Haji
Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Umam. (dok jatimpos.co)

PAMEKASAN, PustakaJC.co - Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Umam, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD menggantikan Ali Masykur yang menjalani cuti selama 28 hari untuk menunaikan ibadah haji. Penunjukan ini dilakukan berdasarkan hasil musyawarah pimpinan DPRD dan sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

“Sebagai Plt, saya akan melanjutkan dan melaksanakan tugas-tugas eksisting Ketua DPRD selama beliau menjalankan ibadah haji di Tanah Suci,” kata Khairul Umam saat dikonfirmasi, dikutip dari jatimpos.co, Jumat, (9/5/2025).

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa penunjukan Plt Ketua DPRD telah diatur dalam Tata Tertib DPRD Pamekasan. Dalam aturan tersebut disebutkan, apabila ketua DPRD berhalangan atau mengambil cuti kurang dari 30 hari kerja, maka wakil ketua secara otomatis dapat menggantikan untuk menjalankan tugas-tugas kepemimpinan dewan.

“Aturannya menyatakan bahwa jika Ketua DPRD berhalangan atau melakukan cuti kurang dari 30 hari kerja, maka wakil ketua dapat menggantikan sebagai Plt,” terang Khairul Umam, yang juga merupakan alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Lebih lanjut, Umam menyampaikan bahwa masa kepemimpinan sementaranya akan difokuskan pada menjaga ritme kerja DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

 

“Stabilitas DPRD dan maksimalisasi pelayanan publik akan tetap menjadi prioritas utama selama saya menjalankan tugas sebagai Plt Ketua,” tandas Wakil DPRD Pamekasan.

Dengan penunjukan ini, DPRD Pamekasan memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan dan seluruh agenda dewan tetap dapat dilaksanakan sesuai jadwal. Khairul Umam juga mengajak seluruh unsur pimpinan dan anggota dewan untuk menjaga kekompakan dan sinergi selama masa cuti Ketua DPRD definitif. (ivan)