Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur, Evy Afianasari, ST., M.M.A, melalui Kabid Kebudayaan Disbudpar Jatim, Dwi Supranto, SS., MM, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya melestarikan seni tradisi sekaligus memperkuat nilai-nilai kebudayaan di tengah masyarakat.
“Wayang kulit adalah warisan budaya tak benda yang telah diakui UNESCO sejak tahun 2003. Melalui pertunjukan ini, kita tidak hanya melestarikan bentuk seni, tetapi juga nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Dwi juga menginformasikan bahwa Kabupaten Blitar memiliki sejumlah kekayaan budaya yang telah tercatat sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTBI), seperti Kentrung, Jamasan Pusaka Kyai Pradah, Reog Bulkiyo, Larung Sesaji Pantai Tambakrejo, Jaranan Trill, Siraman Kyai Bonto, dan Jaranan Jur Ngasinan.