“Dengan adanya rencana penyertaan modal pada PT Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur (Perseroda), Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan adanya Perda baru, dengan menghapus sebagian materi penyertaan modal pada Perda Nomor 8 Tahun 2013 dan perubahannya,” ujar Emil.
Rencana penambahan modal sebesar Rp500 miliar ini bertujuan memperkuat struktur permodalan Bank Perekonomian Rakyat Jatim sekaligus mendorong peningkatan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM dan sektor pertanian di Jawa Timur.
“Semakin meningkatnya jumlah UMKM ini perlu diiringi dengan penguatan peran lembaga pembiayaan untuk memberikan akses permodalan dengan skema yang ramah UMKM,” katanya.