Pemkot Surabaya Perketat Aturan Jual Beli Hewan Kurban Jelang Iduladha 1446 H

pemerintahan | 17 Mei 2025 11:39

Pemkot Surabaya Perketat Aturan Jual Beli Hewan Kurban Jelang Iduladha 1446 H
Ilustrasi tempat penjualan sapi untuk kurban iduladha. (dok jatimnet)

SURABAYA, PustakaJC.co - Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) memperketat pengawasan distribusi dan penjualan hewan kurban. Sejumlah syarat wajib diberlakukan untuk menjamin keamanan dan kesehatan hewan.

Pemerintah Kota Surabaya kini tengah menyusun surat edaran resmi sebagai acuan bagi petugas di lapangan serta pedagang hewan kurban di Kota Pahlawan. Surat tersebut akan menjadi pedoman teknis menjelang puncak distribusi hewan kurban yang diperkirakan terjadi pada H-7 Iduladha. Dilansir dari jatimnow.com, Sabtu (17/5/2025).

“Pertama kami sedang menyelesaikan surat edaran yang akan dipakai panduan teman-teman di lapangan dan kita untuk bergerak melakukan pengawasan,” ujar Kepala DKPP Surabaya, Antiek Sugiarti, Jumat, (16/5/2025).