Berita

Merokok Sembarangan di Surabaya? Siap-Siap Kena Denda Rp 50 Juta

Merokok Sembarangan di Surabaya? Siap-Siap Kena Denda Rp 50 Juta
Kepala Dinas kesehatan Surabaya, Nanik Sukristina. (dok surabayatoday.id)

SURABAYA, PustakaJC.co – Kota yang terkenal dengan julukan kota Pahlawan itu tak main-main soal rokok. Siapa pun yang nekat melanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR), siap-siap merogoh kocek hingga Rp 50 juta. Pemkot kini menggencarkan patroli, sanksi tegas menanti.

 

Pemerintah Kota Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perwali Nomor 110 Tahun 2021. Aturan ini mulai dikawal ketat lewat pengawasan lapangan secara rutin oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya. Dilansir dari kompas.com, Sabtu, (19/5/2025).

 

“Pengawasan dan peninjauan ini bertujuan membina Satgas KTR dan mengevaluasi sejauh mana penerapan KTR di semua lapisan,” tegas Kepala Dinkes Surabaya, Nanik Sukristina, Minggu, (16/5/2025).

Baca Juga : Pemprov Jatim Gelar Dua Kali Pemutihan Pajak Kendaraan pada 2025
Bagikan :