“Jangan sampai lagi kalau HRD atau manajemen nanya ukuran BH. Itu penghinaan dan itu pelecehan dan itu ada tindak pidananya. Jadi kami di Kementerian Tenaga Kerja mempertegas praktik-praktik yang sifatnya melecehkan perempuan,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengonfirmasi bahwa proses penyusunan SE tersebut tengah berjalan, namun belum bisa mengungkap detail teknisnya.
“Tunggu aja ya,” ujar Yassierli saat dikonfirmasi warawan, Selasa, (27/5/2025).