SURABAYA, PustakaJC.co - Pemprov Jawa Timur melalui Dinas Koperasi & UKM tengah mempercepat pengesahan badan hukum bagi 1.600 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyukseskan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, sehingga koperasi-koperasi ini diharapkan sudah siap beroperasi pada Juli 2025 untuk memperkuat perekonomian desa.
Pemprov Jatim saat ini tengah giat mendorong percepatan pengesahan badan hukum bagi ribuan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Melalui Dinas Koperasi & UKM Jatim, sebanyak 1.600 koperasi menjadi prioritas utama dalam proses pengesahan ini. Dilansir dari detik.com, Kamis, (29/5/2025).
Kepala Dinas Koperasi & UKM Jatim, Endy Alim Abdi Nusa, mengatakan,
“Sedang proses membantu proses pengesahan badan hukum koperasi desa atau kelurahan merah putih.” Langkah ini dilakukan atas arahan Gubernur Khofifah Indar Parawansa serta sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.