Menurutnya, semangat pendidikan gratis di Surabaya sudah berjalan sejak era Wali Kota Bambang Dwi Hartono dan diperkuat oleh Tri Rismaharini. Hal ini kemudian dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
“Saat Bu Risma menjabat, kami di DPRD menyusun Perda itu bersama. Pendidikan dasar hingga menengah digratiskan, bahkan sampai tingkat SMA sebelum kewenangannya dialihkan ke provinsi pada 2016,” jelasnya.
Meski pemerintah pusat sudah mengalokasikan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk sekolah negeri dan swasta, Baktiono menyebut jumlah tersebut masih belum cukup untuk menutup seluruh kebutuhan operasional sekolah di Surabaya.