Baktiono menambahkan, Pemkot Surabaya secara berkala melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap sekolah-sekolah penerima BOPDA. Tujuannya agar implementasi pendidikan gratis benar-benar dirasakan masyarakat, terutama yang berasal dari golongan ekonomi lemah.
“Ini bentuk komitmen kita bersama. Pendidikan adalah hak dasar warga negara. Kami ingin memastikan tidak ada anak Surabaya yang tertinggal hanya karena persoalan biaya,” tukas Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya.
Baktiono berharap langkah-langkah yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya bisa menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain di Indonesia. Ia menilai, putusan MK harus dijadikan momentum untuk memperkuat pelayanan pendidikan dasar yang inklusif, merata, dan berkeadilan sosial. (ivan)