Disnaker Jatim Pastikan Tedmonnindo Serahkan Dokumen Karyawan

pemerintahan | 06 Juni 2025 09:05

Disnaker Jatim Pastikan Tedmonnindo Serahkan Dokumen Karyawan
Tri Widodo, Kabid Pengawasan Disnakertrans Jatim (kelima dari kiri). (dok kompas)

Ia menjelaskan, dari 22 mantan karyawan yang melapor, 18 menitipkan dokumen, dua sudah mengambil lebih dulu, dan dua lainnya tidak menitipkan dokumen apa pun.

 

Meski dokumen sudah diserahkan, kuasa hukum karyawan, Dimas Yemahura, menegaskan bahwa masih ada persoalan lain yang belum tuntas.

 

“Gaji yang dijanjikan dua bulan, baru satu bulan yang dibayar. Selain itu, upah yang diterima di bawah UMK, tidak ada pembayaran lembur, dan ada pekerja yang diberhentikan sepihak setelah mengalami kecelakaan kerja,” katanya.