Disnaker Jatim Pastikan Tedmonnindo Serahkan Dokumen Karyawan

pemerintahan | 06 Juni 2025 09:05

Disnaker Jatim Pastikan Tedmonnindo Serahkan Dokumen Karyawan
Tri Widodo, Kabid Pengawasan Disnakertrans Jatim (kelima dari kiri). (dok kompas)

SURABAYA, PustakaJC.co - Setelah melalui proses panjang, sebanyak 18 mantan karyawan PT Tedmonnindo Pratama Semesta akhirnya menerima kembali ijazah dan dokumen pribadi mereka. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Timur memastikan pengembalian dilakukan secara resmi dan disaksikan langsung oleh pihak terkait.

 

 

 

PT Tedmonnindo Pratama Semesta, produsen tandon air di Sidoarjo, telah mengembalikan dokumen penting milik mantan karyawan yang sebelumnya dititipkan. Proses pengembalian dilakukan dalam pertemuan di Kantor Disnakertrans Jatim pada Kamis, (5/6/2025) pagi. Dikutip dari kompas.com, Jumat, (6/6/2025).

 

“Dokumen yang dikembalikan berupa 18 ijazah, 2 SKCK, dan 1 akta lahir. Hari ini kami telah melakukan pemeriksaan, dan perusahaan telah mengembalikannya kepada yang bersangkutan,” ujar Tri Widodo, Kabid Pengawasan Disnakertrans Jatim.

Ia menjelaskan, dari 22 mantan karyawan yang melapor, 18 menitipkan dokumen, dua sudah mengambil lebih dulu, dan dua lainnya tidak menitipkan dokumen apa pun.

 

Meski dokumen sudah diserahkan, kuasa hukum karyawan, Dimas Yemahura, menegaskan bahwa masih ada persoalan lain yang belum tuntas.

 

“Gaji yang dijanjikan dua bulan, baru satu bulan yang dibayar. Selain itu, upah yang diterima di bawah UMK, tidak ada pembayaran lembur, dan ada pekerja yang diberhentikan sepihak setelah mengalami kecelakaan kerja,” katanya.

Dimas menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum demi keadilan para pekerja.

 

“Ini masih menjadi PR bagi Disnakertrans Jatim dan Sidoarjo. Kita harus pastikan tidak ada lagi perusahaan yang memperlakukan pekerja secara semena-mena. Hak mereka harus dipenuhi,” tegas Dimas.

 

Pengembalian dokumen ini menjadi langkah awal yang penting. Namun perlindungan tenaga kerja tak berhenti di sini. Pemenuhan hak normatif pekerja termasuk upah, jaminan sosial, dan keselamatan kerja masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama. (ivan)