Jagung Rekayasa Genetik Lamongan Untungkan Petani, Halal Tanpa Sertifikat

pemerintahan | 12 Juni 2025 12:57

Jagung Rekayasa Genetik Lamongan Untungkan Petani, Halal Tanpa Sertifikat
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, Dr Ir Ahmad Haikal Hasan Baras, saat panen Jagung Rekayasa Genetik, di Lahan Pertanian Desa Banyubang Kec. Solokuro . (dok surabayapagi)

Haikal menyebut jagung PRG masuk dalam positive list BPJPH, sehingga tak perlu proses sertifikasi ulang. Ia bahkan mencicipi berbagai olahan seperti jagung bakar, jagung rebus hingga es krim jagung saat kegiatan berlangsung.

“Jagung kalau dikasih label babi tetap halal, tapi babi dikasih label jagung tetap haram. Ini yang kita butuhkan hari ini,” ucap BPJPH Kemenag RI santai namun serius.

Kepala Desa Banyubang, Mohammad Rokib, menyebut hasil panen kali ini mencapai 11–11,5 ton per hektar, lebih tinggi dari jagung biasa yang rata-rata hanya 9–10 ton.