Sri Untari Tegaskan Perlindungan Seniman dan Warisan Budaya Jatim

pemerintahan | 20 Juni 2025 09:34

Sri Untari Tegaskan Perlindungan Seniman dan Warisan Budaya Jatim
Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari. (dok surabayapagi)

SURABAYA, PustakaJC.co – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, menegaskan pentingnya kehadiran regulasi yang benar-benar berpihak kepada pelaku seni dan budaya di daerah. Ia mendorong agar Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) sebagai turunan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyentuh langsung kebutuhan seniman di lapangan.

 

“Kita tidak bisa hanya memberi apresiasi simbolik. Harus ada langkah konkret, mulai dari fasilitasi, pelatihan, akses pasar seni, hingga perlindungan sosial bagi seniman miskin. Mereka adalah ujung tombak kebudayaan kita,” ujar Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, dikutip dari surabayapagi.com, Jumat, (20/6/2015).

 

Ia juga menyebut bahwa seniman membutuhkan dukungan yang berkelanjutan agar tetap bisa berkarya dan menjadi agen pelestarian budaya di tengah tantangan zaman. Oleh sebab itu, ia mendesak agar dalam aturan teknis nantinya terdapat program nyata berupa insentif, jaminan sosial, serta dukungan promosi karya budaya.

Sri Untari mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Jawa Timur memiliki 4.219 objek pemajuan kebudayaan yang berpotensi didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Langkah ini penting untuk menghindari eksploitasi atau klaim budaya oleh pihak luar.

 

“Ini langkah strategis untuk menjaga hak masyarakat adat dan pelaku budaya. Dengan perlindungan hukum, kita bisa cegah klaim atau penyalahgunaan dari pihak luar,” tegasnya.

 

Tak hanya itu, hingga tahun 2024, terdapat 112 Warisan Budaya Takbenda (WBTB) yang telah tercatat, mulai dari tradisi lisan, seni pertunjukan, adat istiadat, hingga kerajinan khas daerah. Menurutnya, Rapergub harus memiliki skema pelestarian yang terstruktur dan berkelanjutan.

“Objek budaya ini harus dilindungi secara sistematis. Rapergub harus memuat mekanisme pelestarian dan pengelolaan agar bisa diwariskan ke generasi mendatang,” kata Sri Untari.

 

Penasihat Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyoroti pentingnya penguatan lembaga seperti Dewan Kebudayaan dan Dewan Kesenian Daerah. Ia menilai keberadaan lembaga ini tak boleh sekadar formalitas.

 

“Dewan Kebudayaan harus punya ruang yang cukup untuk memberi masukan kebijakan, membina pelaku seni, dan jadi penghubung antar komunitas budaya,” ujar Penasihat Fraksi PDI Perjuangan itu.

Sri Untari menutup pernyataannya dengan harapan agar proses penyusunan Rapergub berlangsung terbuka dan partisipatif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

 

“Kebudayaan adalah jati diri kita. Jika dikelola dengan tepat, ia bukan hanya sumber inspirasi, tapi juga bisa menjadi sumber kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” pungkas Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur ini. (ivan)