Pada Pasal 25 ayat (1), tertulis bahwa terdapat dua jenis kriteria pegawai ASN yang dapat melaksanakan WFA, yaitu:
Tidak sedang menjalani atau dalam proses hukum disiplin.
Bukan pegawai baru.
Pegawai baru dalam konteks ini ditujukan pada ASN yang baru menempati jabatannya karena proses pengadaan formasi atau proses promosi, mutasi, atau rotasi. ASN yang memenuhi kriteria tersebut diperkenankan untuk melakukan WFA.
WFA Tidak Berlaku untuk Semua ASN
Fleksibilitas untuk melaksanakan WFA ini ternyata tidak berlaku bagi beberapa ASN di lingkungan tertentu. Hal ini tercantum dalam Pasal 38. Berikut adalah golongan ASN yang tidak dapat melakukan WFA:
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkup TNI.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan pegawai ASN di lingkup Polri.
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Aturan tersebut juga menyatakan bahwa akan ada pemantauan dan evaluasi dari penerapan WFA di lingkungan ASN. Dalam Pasal 35 ayat (2), evaluasi dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam enam bulan.