Ini Kriteria dan Pengecualian WFA untuk ASN

pemerintahan | 22 Juni 2025 11:28

Ini Kriteria dan Pengecualian WFA untuk ASN
Dok roAdpim Jatim

 

Dalam Pasal 13 ayat (1), dijelaskan bahwa fleksibilitas kerja ini dapat dilakukan oleh ASN sebanyak dua hari kerja dalam satu minggu. ASN sendiri memiliki hari kerja sebanyak lima hari dalam satu minggu, terhitung mulai Senin hingga Jumat.

 

 

Ketentuan ini dikecualikan bagi pegawai yang karakteristik tugasnya harus melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor dan pegawai dengan keadaan khusus. Tak hanya itu, pimpinan instansi juga tetap diminta untuk menetapkan persentase jumlah pegawai yang melaksanakan fleksibilitas kerja secara lokasi.

 

Di sisi lain, terdapat kriteria tugas kedinasan yang bisa menerapkan WFA, yaitu:

 

Tugas bisa dilakukan di luar kantor yang menjadi penempatan lokasi pegawai tersebut.

Tidak memerlukan ruang kerja khusus atau peralatan khusus.

Dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknolog informasi dan komunikasi.

Memiliki interaksi tatap muka yang minimum.

Tidak memerlukan supervise atasan secara terus menerus.

Bagikan
Halaman