“Pimpinan tidak cukup hanya menyetujui pengaturan kerja fleksibel. Mereka juga harus hadir dalam proses pembinaan, evaluasi, serta menjadi contoh dalam menjaga etika dan disiplin kerja,” papar Rukijo, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, melalui rilis resmi PANRB. (int)