xYOGYAKARTA, PustakaJC.co - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia dapat menerapkan skema kerja yang fleksibel dengan pemberlakuan work from anywhere (WFA) atau sistem kerja dari mana saja. Aturan ini tertera dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Penerapan WFA dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi, individu, dan kualitas pegawai. Dengan ketentuan ini, ASN—pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)—dapat bekerja secara fleksibel, baik dari segi waktu maupun lokasi.
Lalu, berapa lama ASN dapat melaksanakan WFA?
Dalam Pasal 13 ayat (1), dijelaskan bahwa fleksibilitas kerja ini dapat dilakukan oleh ASN sebanyak dua hari kerja dalam satu minggu. ASN sendiri memiliki hari kerja sebanyak lima hari dalam satu minggu, terhitung mulai Senin hingga Jumat.
Ketentuan ini dikecualikan bagi pegawai yang karakteristik tugasnya harus melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor dan pegawai dengan keadaan khusus. Tak hanya itu, pimpinan instansi juga tetap diminta untuk menetapkan persentase jumlah pegawai yang melaksanakan fleksibilitas kerja secara lokasi.
Di sisi lain, terdapat kriteria tugas kedinasan yang bisa menerapkan WFA, yaitu:
Tugas bisa dilakukan di luar kantor yang menjadi penempatan lokasi pegawai tersebut.
Tidak memerlukan ruang kerja khusus atau peralatan khusus.
Dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknolog informasi dan komunikasi.
Memiliki interaksi tatap muka yang minimum.
Tidak memerlukan supervise atasan secara terus menerus.
Pada Pasal 25 ayat (1), tertulis bahwa terdapat dua jenis kriteria pegawai ASN yang dapat melaksanakan WFA, yaitu:
Tidak sedang menjalani atau dalam proses hukum disiplin.
Bukan pegawai baru.
Pegawai baru dalam konteks ini ditujukan pada ASN yang baru menempati jabatannya karena proses pengadaan formasi atau proses promosi, mutasi, atau rotasi. ASN yang memenuhi kriteria tersebut diperkenankan untuk melakukan WFA.
WFA Tidak Berlaku untuk Semua ASN
Fleksibilitas untuk melaksanakan WFA ini ternyata tidak berlaku bagi beberapa ASN di lingkungan tertentu. Hal ini tercantum dalam Pasal 38. Berikut adalah golongan ASN yang tidak dapat melakukan WFA:
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkup TNI.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan pegawai ASN di lingkup Polri.
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Aturan tersebut juga menyatakan bahwa akan ada pemantauan dan evaluasi dari penerapan WFA di lingkungan ASN. Dalam Pasal 35 ayat (2), evaluasi dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam enam bulan.
“Pimpinan tidak cukup hanya menyetujui pengaturan kerja fleksibel. Mereka juga harus hadir dalam proses pembinaan, evaluasi, serta menjadi contoh dalam menjaga etika dan disiplin kerja,” papar Rukijo, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, melalui rilis resmi PANRB. (int)