KOTA MOJOKERTO, PustakaJC.co – DPRD Kota Mojokerto meminta Pemkot berhati-hati dalam merevisi Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi tersebut diharapkan tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Penegasan itu disampaikan seluruh fraksi dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi, Rabu, (11/6/2025). Salah satunya Fraksi PKB yang diwakili Wahyu Nur Hidayat. Ia menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan daya tahan ekonomi warga. Dilansir dari jatimpos.co, Senin, (30/6/2025).
“Setiap perubahan kebijakan harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan. Jangan sampai tarif retribusi justru menyulitkan warga dan pelaku usaha,” ujar DPRD Fraksi PKB yang diwakili Wahyu Nur Hidayat.