Ia juga meminta agar tarif retribusi jasa usaha yang bersumber dari pemanfaatan aset milik daerah dihitung secara proporsional, agar tidak menghambat iklim usaha di Mojokerto.
“Retribusi atas pemanfaatan tempat usaha milik pemkot perlu dihitung secara proporsional agar tetap mendorong geliat ekonomi masyarakat,” tambahnya.
Wakil Wali Kota Mojokerto, Ahmad Rizal Zakaria atau yang akrab disapa Cak Sandi, menanggapi bahwa revisi perda dilakukan untuk memperkuat legalitas pemanfaatan aset daerah dan menambah kontribusi terhadap PAD.