Legalitas Gratis, Jurus Pemkot Surabaya Perkuat UMKM

pemerintahan | 20 Januari 2026 19:07

Legalitas Gratis, Jurus Pemkot Surabaya Perkuat UMKM
Kepala Dinkopumdag Kota Surabaya , Mia Santi Dewi. (dok kominfo)

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program fasilitasi legalitas usaha gratis. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 5.250 UMKM di Kota Pahlawan telah mendapatkan pendampingan, mulai dari pelatihan pemasaran hingga pengurusan legalitas usaha.

 

Program tersebut dijalankan melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya sebagai bagian dari upaya mendorong UMKM agar naik kelas dan memiliki daya saing. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Selasa, (20/1/2026).

 

Kepala Dinkopumdag Kota Surabaya, Mia Santi Dewi, mengatakan pendampingan difokuskan pada pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, pendaftaran merek, serta penguatan pemasaran produk.

 

“Pendampingan kami lakukan secara menyeluruh. Di lapangan, banyak pedagang ingin mengurus sertifikasi halal, tetapi belum memiliki NIB. Di sinilah kami mendampingi prosesnya hingga tuntas,” ujar Mia, Senin, (19/1/2026).