Dasar Hukum:
•Sanksi ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019, dengan denda bervariasi dari Rp75 ribu sampai Rp50 juta, tergantung volume dan jenis sampah.
•Program ini dirancang sebagai gerakan gotong royong warga dalam menjaga kebersihan kota. Setiap orang bisa ikut menjadi pengawas.
“Biar masyarakat lebih peduli. Kalau dikasih apresiasi, mungkin mereka jadi lebih giat bantu jaga kota tetap bersih,” tutup Dedik. (ivan)
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                