Naik Rp500 Ribu, Tunjangan Profesi 227 Ribu Guru Non-ASN Binaan Kemenag Resmi Dirapel Sejak Januari 2025

pemerintahan | 13 Juli 2025 19:58

Menag Nasaruddin menegaskan, kebijakan ini adalah bentuk afirmasi negara terhadap kesejahteraan para guru non-ASN.

 

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kita harap, kenaikan tunjangan ini berdampak pada profesionalitas guru dalam mengajar,” ujarnya.

Kementerian Agama juga telah menyampaikan instruksi kepada seluruh Kanwil Kemenag di provinsi dan kabupaten/kota untuk:

•Menyosialisasikan regulasi ini secara menyeluruh,

•Memproses pencairan TPG sebesar Rp2 juta per bulan, serta

•Mencairkan rapelan kenaikan Rp500 ribu per bulan sejak Januari 2025.