Naik Rp500 Ribu, Tunjangan Profesi 227 Ribu Guru Non-ASN Binaan Kemenag Resmi Dirapel Sejak Januari 2025

pemerintahan | 13 Juli 2025 19:58

Untuk pengawasan, Kemenag juga melibatkan Inspektorat Jenderal (Itjen) guna memastikan pencairan dana dilakukan sesuai regulasi dan juknis.

“Mereka (guru) harus bisa menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” pungkas Imam besar Masjid Istiqlal itu.

Kenaikan TPG ini diharapkan menjadi motivasi besar bagi para guru non-ASN binaan Kemenag untuk terus meningkatkan profesionalisme, memperkuat karakter peserta didik, dan berkontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan berakhlak mulia. (ivan)