Naik Rp500 Ribu, Tunjangan Profesi 227 Ribu Guru Non-ASN Binaan Kemenag Resmi Dirapel Sejak Januari 2025

pemerintahan | 13 Juli 2025 19:58

Naik Rp500 Ribu, Tunjangan Profesi 227 Ribu Guru Non-ASN Binaan Kemenag Resmi Dirapel Sejak Januari 2025
Menteri Agama Nasaruddin Umar. (dok kemenag)

JAKARTA, PustakaJC.co - Kabar gembira bagi para guru bukan ASN binaan Kementerian Agama! Pemerintah resmi menaikkan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp500 ribu per bulan. Kenaikan ini mulai berlaku sejak Januari 2025 dan akan dibayarkan secara rapel.

Sebanyak 227.147 guru bukan ASN binaan Kementerian Agama (Kemenag) di seluruh Indonesia kini mendapatkan tambahan tunjangan profesi sebesar Rp500.000 per bulan, dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Kebijakan ini ditegaskan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Dilansir dari kemenag.go.id, Minggu, (13/7/2025).

“Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, tunjangan profesi bagi guru bukan ASN binaan Kementerian Agama naik Rp500 ribu, dari sebelumnya hanya satu setengah juta menjadi dua juta rupiah per bulan,” terang Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Minggu, (13/7/2025).

Tunjangan ini diberikan kepada para guru non-ASN yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik PNS, namun telah memiliki sertifikat pendidik.

Adapun rincian penerima kenaikan TPG adalah:

•196.119 guru binaan Direktorat GTK Madrasah (Ditjen Pendis)

•17.240 guru binaan Direktorat PAI (Ditjen Pendis)

•12.432 guru binaan Ditjen Bimas Kristen

•856 guru binaan Ditjen Bimas Katolik

•220 guru binaan Bimas Buddha

•280 guru binaan Bimas Hindu

Menag Nasaruddin menegaskan, kebijakan ini adalah bentuk afirmasi negara terhadap kesejahteraan para guru non-ASN.

 

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kita harap, kenaikan tunjangan ini berdampak pada profesionalitas guru dalam mengajar,” ujarnya.

Kementerian Agama juga telah menyampaikan instruksi kepada seluruh Kanwil Kemenag di provinsi dan kabupaten/kota untuk:

•Menyosialisasikan regulasi ini secara menyeluruh,

•Memproses pencairan TPG sebesar Rp2 juta per bulan, serta

•Mencairkan rapelan kenaikan Rp500 ribu per bulan sejak Januari 2025.

Untuk pengawasan, Kemenag juga melibatkan Inspektorat Jenderal (Itjen) guna memastikan pencairan dana dilakukan sesuai regulasi dan juknis.

“Mereka (guru) harus bisa menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” pungkas Imam besar Masjid Istiqlal itu.

Kenaikan TPG ini diharapkan menjadi motivasi besar bagi para guru non-ASN binaan Kemenag untuk terus meningkatkan profesionalisme, memperkuat karakter peserta didik, dan berkontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan berakhlak mulia. (ivan)