Naik Rp500 Ribu, Tunjangan Profesi 227 Ribu Guru Non-ASN Binaan Kemenag Resmi Dirapel Sejak Januari 2025

pemerintahan | 13 Juli 2025 19:58

Naik Rp500 Ribu, Tunjangan Profesi 227 Ribu Guru Non-ASN Binaan Kemenag Resmi Dirapel Sejak Januari 2025
Menteri Agama Nasaruddin Umar. (dok kemenag)

JAKARTA, PustakaJC.co - Kabar gembira bagi para guru bukan ASN binaan Kementerian Agama! Pemerintah resmi menaikkan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp500 ribu per bulan. Kenaikan ini mulai berlaku sejak Januari 2025 dan akan dibayarkan secara rapel.

Sebanyak 227.147 guru bukan ASN binaan Kementerian Agama (Kemenag) di seluruh Indonesia kini mendapatkan tambahan tunjangan profesi sebesar Rp500.000 per bulan, dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Kebijakan ini ditegaskan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Dilansir dari kemenag.go.id, Minggu, (13/7/2025).