JAKARTA, PustakaJC.co — Potensi dana umat di Indonesia mencapai Rp500 triliun per tahun. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut, dana tersebut berasal dari berbagai sumber seperti wakaf, infaq, zakat, sedekah jariyah, hingga luqathah (barang temuan).
“Katakanlah hanya Rp20 triliun saja yang bisa dikumpulkan, itu sudah cukup untuk mengentaskan kemiskinan mutlak yang dialami sekitar dua juta orang Indonesia,” ujar Menag saat menerima kunjungan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, dikutip dari kemenag.go.id, Jumat, (18/7/2025).
Menag menegaskan, penguatan kelembagaan sedang dilakukan Kementerian Agama untuk memastikan pengelolaan dana umat lebih terstruktur dan akuntabel.
“Kami tengah membentuk Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU), lembaga independen yang fungsinya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun khusus menangani dana sosial keagamaan,” jelas Menag
Selain itu, Kemenag juga menyiapkan gedung 48 lantai yang akan menjadi pusat integrasi lembaga-lembaga pengelola dana umat, seperti Badan Wakaf Indonesia, BAZNAS, BPJPH, dan MUI.
Tak hanya infrastruktur, pemerintah juga tengah menyiapkan sistem praktis dan bebas birokrasi agar masyarakat lebih mudah dalam berwakaf.
“Partisipasi masyarakat dalam berwakaf masih rendah bukan karena kurangnya kesadaran, tapi karena sistemnya belum praktis. Kita harus mudahkan masyarakat, bahkan korporasi dan BUMN, dalam berkontribusi,” tutur Nasaruddin.
Jika berhasil dikelola secara profesional, dana umat bukan hanya menjadi motor penggerak ekonomi umat, tapi juga solusi berkelanjutan untuk masalah sosial seperti kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan. (ivan)