“Kami tengah membentuk Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU), lembaga independen yang fungsinya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun khusus menangani dana sosial keagamaan,” jelas Menag
Selain itu, Kemenag juga menyiapkan gedung 48 lantai yang akan menjadi pusat integrasi lembaga-lembaga pengelola dana umat, seperti Badan Wakaf Indonesia, BAZNAS, BPJPH, dan MUI.
Tak hanya infrastruktur, pemerintah juga tengah menyiapkan sistem praktis dan bebas birokrasi agar masyarakat lebih mudah dalam berwakaf.