SURABAYA, PustakaJC.co – Demi memastikan ketepatan data penduduk dan kelancaran layanan publik, Dispendukcapil Surabaya kini memperketat prosedur penambahan dan pemecahan Kartu Keluarga (KK). Salah satu aturannya: maksimal tiga KK dalam satu alamat.
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan langkah ini bertujuan menjaga akurasi domisili yang terdaftar. Dilansir dari surabayapagi.com, Jumat, (25/7/2025).
“Permohonan tambah KK atau pecah KK tidak diproses pada alamat yang ada lebih dari tiga KK,” ujar Eddy.