SURABAYA, PustakaJC.co – Demi memastikan ketepatan data penduduk dan kelancaran layanan publik, Dispendukcapil Surabaya kini memperketat prosedur penambahan dan pemecahan Kartu Keluarga (KK). Salah satu aturannya: maksimal tiga KK dalam satu alamat.
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan langkah ini bertujuan menjaga akurasi domisili yang terdaftar. Dilansir dari surabayapagi.com, Jumat, (25/7/2025).
“Permohonan tambah KK atau pecah KK tidak diproses pada alamat yang ada lebih dari tiga KK,” ujar Eddy.
Tak hanya itu, KK yang tidak sesuai domisili juga akan dinonaktifkan sementara hingga pemiliknya memperbarui alamat sesuai tempat tinggal sebenarnya.
“Kami harap warga bisa menyampaikan kondisi riil agar data tetap akurat,” tambahnya.
Terkait penomoran rumah, Eddy menegaskan hal itu adalah wewenang Dinas Cipta Karya dan DPRKPP. Jika ada nomor rumah ganda, warga bisa mengajukan permohonan lewat kelurahan dan kecamatan untuk verifikasi dan penyesuaian resmi.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyambut baik penertiban ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan.
“Validitas data sangat penting untuk mendukung layanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial,” jelasnya.
Dispendukcapil pun mengajak masyarakat untuk aktif melapor dan tertib administrasi.
“Kami siap mencatat perubahan secara resmi begitu dokumen dan proses verifikasi selesai,” tutup Kepala Dispendukcapil Surabaya itu. (ivan)