“Arahan Bapak Presiden sangat jelas: semua yang melanggar harus diproses hukum. Tidak boleh ada pembiaran dalam masalah pangan rakyat,” lanjut Amran.
Langkah ini mendapat dukungan luas karena dinilai akan memperbaiki ekosistem distribusi beras nasional, menjaga daya saing petani yang jujur, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap mutu bahan pangan.
Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi produk pangan yang menyalahi aturan. Masyarakat diimbau untuk waspada dan melaporkan jika menemukan beras yang tidak sesuai kualitas standar. Dengan ketegasan ini, diharapkan rantai distribusi beras di Indonesia menjadi lebih sehat dan berpihak pada konsumen. (ivan)