SURABAYA, PustakaJC.co – Anggota DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi, menyoroti kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik. Menurutnya, insentif ini perlu dikaji ulang karena berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini sangat bergantung pada pajak kendaraan.
“Yang menanggung beban jalan itu kan provinsi, kota, dan kabupaten. Sementara mobil listrik, terutama yang mewah, tidak memberikan kontribusi melalui PKB. Padahal jalan yang dilalui itu milik daerah,” ujar Fuad, dikutip dari bhirawaonline.com, Sabtu, (2/8/2025).
Berdasarkan Permendagri No. 6 Tahun 2023, kendaraan listrik dibebaskan dari PKB hingga lima tahun pertama. Meski demikian, pemilik kendaraan tetap membayar biaya administrasi tahunan seperti:
•SWDKLLJ: Rp143.000
•STNK: Rp200.000
•TNKB: Rp100.000