Bebas Pajak Mobil Listrik Dinilai Rugikan Daerah, DPRD Jatim Minta Evaluasi Insentif

pemerintahan | 02 Agustus 2025 19:41

Bebas Pajak Mobil Listrik Dinilai Rugikan Daerah, DPRD Jatim Minta Evaluasi Insentif
Anggota Komisi C DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan, Fuad Benardi. (dok bhirawa)

SURABAYA, PustakaJC.co – Anggota DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi, menyoroti kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik. Menurutnya, insentif ini perlu dikaji ulang karena berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini sangat bergantung pada pajak kendaraan.

 

“Yang menanggung beban jalan itu kan provinsi, kota, dan kabupaten. Sementara mobil listrik, terutama yang mewah, tidak memberikan kontribusi melalui PKB. Padahal jalan yang dilalui itu milik daerah,” ujar Fuad, dikutip dari bhirawaonline.com, Sabtu, (2/8/2025).

Berdasarkan Permendagri No. 6 Tahun 2023, kendaraan listrik dibebaskan dari PKB hingga lima tahun pertama. Meski demikian, pemilik kendaraan tetap membayar biaya administrasi tahunan seperti:

•SWDKLLJ: Rp143.000

•STNK: Rp200.000

•TNKB: Rp100.000