Total biaya di tahun pertama mencapai Rp443.000, dan hanya Rp343.000 per tahun di tahun kedua hingga keempat. Pada tahun kelima, dengan pergantian plat nomor, biayanya naik menjadi Rp493.000. Jika diakumulasikan, total hanya sekitar Rp1.965.000 selama lima tahun – jauh lebih murah dibandingkan mobil berbahan bakar minyak (BBM).
“Mobil listrik berkembang, itu bagus. Tapi harus dipikirkan juga soal pembatasan. Kalau harganya di atas Rp500 juta, seharusnya bisa dikenakan pajak,” tegas Fuad, yang juga anggota Komisi C DPRD Jatim.
Ia menekankan, insentif yang terlalu longgar bisa membuat keuangan daerah terbebani, terutama untuk perawatan jalan dan infrastruktur publik.
“Jalan rusak tetap harus diperbaiki, dan itu butuh dana. Kalau PAD berkurang karena PKB hilang, lalu dananya dari mana?” tambahnya.
Fuad mengusulkan agar mobil listrik premium tetap dikenai pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah. Ia berharap pemerintah pusat membuka ruang evaluasi kebijakan insentif agar tetap adil dan berkelanjutan bagi daerah. (ivan)