SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku sejak 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari program nasional yang dijalankan secara serentak oleh 21 provinsi di Indonesia selama bulan kemerdekaan.
Program ini meliputi pembebasan denda, tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), hingga penghapusan pajak progresif, tergantung kriteria kendaraan dan status kepemilikan. Dilansir dari surabayapagi.com, Senin, (4/8/2025).
“Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, terutama yang kurang mampu. Momentum kemerdekaan ini kami jadikan sarana untuk memberikan stimulus agar masyarakat lebih taat pajak,” ujar Kepala Bapenda Jatim Ardian Noervianto, dalam keterangan resminya, Sabtu, (2/8/2025).