Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim Sukses Ringankan Beban Rakyat

pemerintahan | 08 Agustus 2025 13:40

 

Khofifah menilai besarnya antusiasme masyarakat merupakan cerminan dari kebutuhan nyata akan kebijakan fiskal yang memberi solusi konkret.

 

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam membantu warganya yang kesulitan, bukan hanya sekadar pemberian insentif fiskal.

 

"Karena dalam banyak kasus, keterlambatan membayar pajak bukan disebabkan oleh ketidakpatuhan, melainkan oleh ketidakmampuan. Karena itu, kami merasa harus merespons kondisi objektif masyarakat dengan kebijakan yang relevan dan berempati. Untuk itu, kami juga memastikan kebijakan ini tepat sasaran,” tegas Khofifah.

 

Selama sebulan pelaksanaan program, tercatat 2.246 transaksi berasal dari masyarakat miskin yang terdata dalam P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), dengan nilai pembebasan mencapai Rp171.584.500.

 

Sementara itu, sebanyak 2.962 transaksi dilakukan oleh para pengemudi ojek online dengan nilai pembebasan sebesar Rp255.302.500. Sedangkan pemilik kendaraan roda tiga yang digunakan untuk usaha kecil tercatat melakukan 193 transaksi, dengan nilai keringanan mencapai Rp18.147.500.